Ajang Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendorong para generasi muda untuk dapat berperan aktif dan mengampanyekan keselamatan jalan.
Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta masyarakat wajib berperan serta dan berpartisipasi dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberikan banyak kesempatan untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan terkait dengan keselamatan lalu lintas jalan serta teknik-teknik komunikasi dan sosialisasi, sehingga ke depan akan mampu melaksanakan program-program sosialisasi keselamatan jalan di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar. Peserta tahun ini berjumlah 48 pelajar yang terdiri dari perwakilan 24 Provinsi.