- Informasi Masyarakat -spot_img
BerandaBeritaPENYERAHAN EDC (Electronic Data Capture) E-Parkir

PENYERAHAN EDC (Electronic Data Capture) E-Parkir

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan parkir elektronik (electronic parking) sebagai solusi berbagai persoalan terkait pembayaran parkir. Penerapkan parkir elektronik setidaknya bisa mencegah praktik pungutan liar dan kebocoran pendapatan daerah yang berasal dari parkir.

Secara simbolis, penerapan parkir elektronik ditandai dengan penyerahan mesin EDC (electronic data capture) kepada empat juru parkir oleh Wali Kota Semarang Dr Hendrar Prihadi pada momen peringatan Hari Perhubungan Nasional pada tanggal 19 September 2022. Pada acara penyerahan simbolis yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kota Semarang itu, wali kota didampingi Kepala Dinas Perhubungan Drs. Endro Pudyo Martantono


pengendara tidak perlu repot menyiapkan uang kecil untuk pembayaran atau menerima kembalian sehingga meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 melalui kontak antara manusia,” jelas Hendrar. Menurutnya, pembayaran dengan sistem e-parking membantu pengendara melakukan pembayaran secara praktis, aman dan cepat.

“Selain itu, kehadiran e-parking juga mendukung program pemerintah dan Bank Indonesia dalam menggunakan sistem pembayaran nasional yaitu QRIS dan uang elektronik,” imbuhnya. Endro Pudyo Martantono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang menyampaikan, pihaknya telah menginisiasi program parkir elektronik ini melalui Peraturan Wali Kota. Ini akan menjadi referensi untuk kota-kota lainnya di Indonesia. Pada tahap awal ini, Dishub Kota Semarang menggunakan tarif flat baikuntuk roda dua, roda empat hingga roda enam ke atas. “Harapannya, penerapan sistem parkir berbasis uang elektroniktersebut dapat mengatasi berbagai masalah perparkiran.

Sistem parkir elektronik ini nantinya digunakan dalam penerapan sistem yang sama di kantong-kantong parkir kawasan lain di Kota Semarang,” ungkapnya.

- Gallery -spot_img
Must Read
- Gallery -spot_img
Related News